KPKINDONESIA.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain mengusut alur perintah dalam perkara tersebut, KPK memastikan penyidik akan menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah dana suap hanya berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran dilakukan dengan pendekatan follow the money. Penyidik akan mengikuti pergerakan dana guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran uang tersebut.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.
KPK juga tengah mendalami alur perintah dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi dalam proses pengurusan HGB Summarecon.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta pada sekitar Maret 2026. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon. KPK menyebut pemberian itu bukan transaksi pertama karena sebelumnya terdapat dugaan pemberian Rp1,5 miliar kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami hubungan antar pihak, alur perintah, serta pergerakan dana untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
KPK RI
