KPKINDONESIA.ID JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan susunan Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil menyusul pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Bahlil, keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan kepala negara.
“Menyoal reshuffle itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan, kita harus menghargai hak prerogatif Bapak Presiden,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bahlil menilai pergantian maupun penataan anggota kabinet merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Ia pun menegaskan bahwa para anggota kabinet harus menghormati keputusan Presiden terkait komposisi pemerintahan, termasuk apabila terjadi perubahan posisi menteri maupun wakil menteri.
Dengan demikian, keputusan mengenai susunan Kabinet Merah Putih berada dalam kewenangan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan.
KPK RI
