Beranda » KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Penindakan Anak Buah

KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Penindakan Anak Buah

KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Penindakan Anak Buah
Share

KPKINDONESIA.ID JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap pernah didatangi penyidik KPK terkait rencana penindakan terhadap salah satu pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Prabowo sebelumnya bercerita bahwa KPK pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan perkara yang melibatkan anak buahnya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik disebut menanyakan kepada Presiden mengenai penindakan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Presiden kemudian menyatakan mempersilakan KPK melakukan proses hukum apabila telah memiliki bukti yang cukup. Prabowo menegaskan bahwa setiap pejabat yang terbukti melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pernyataan Presiden dipandang sebagai bentuk kepercayaan sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“KPK memandang hal itu sebagai bentuk kepercayaan dan dukungan penuh Bapak Presiden terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, dengan tetap menempatkan setiap proses penegakan hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, sikap tersebut juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku. KPK menyebut dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga upaya menjaga penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara bersih dan efektif.

Budi menambahkan, praktik korupsi memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum. Dalam pelayanan publik, misalnya, korupsi berpotensi menggeser prinsip pelayanan yang seharusnya diberikan secara adil, mudah, murah, dan cepat.

Jika pelayanan publik dipengaruhi praktik korupsi, kata Budi, masyarakat berpotensi tidak lagi memperoleh pelayanan berdasarkan kebutuhan dan haknya, melainkan berdasarkan kemampuan atau kesediaan untuk membayar.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan cerita tersebut ketika membahas kemungkinan perubahan atau reshuffle kabinet. Ia mengatakan pergantian pejabat dapat dilakukan antara lain apabila seorang pejabat dinilai memiliki persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa apabila KPK memiliki bukti hukum yang cukup terhadap pejabat di pemerintahannya, proses penegakan hukum dipersilakan untuk berjalan.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *