KPKINDONESIA.ID BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih utuh.
Penggeledahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK. Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan dan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah di wilayah Bogor.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi untuk mengungkap konstruksi perkara dan keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK RI
