SUMENEP || Detik24jam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga yang diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan OR (39) di rumahnya di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana OR.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan dari pemeriksaan awal, OR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MY.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari tangan MY, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai sebesar Rp247.000.
Pengembangan kemudian dilanjutkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan FA (26) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.
Ketiga terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
KPK RI
