Beranda » KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon

KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon

KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Share

KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB Bogor

KPKINDONESIA.ID JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Fahd Arafiq terlihat mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172, sedangkan Adrianto Pitojo Adhi menggunakan rompi bernomor 201.

Selain Fahd dan Adrianto, KPK turut menahan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dari kegiatan penindakan tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan dikemas dalam sejumlah boks, kardus, serta koper.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB. Lembaga antirasuah masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme hukum di pengadilan.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *