KPKINDONESIA.ID Grobogan – Aktivitas kendaraan bermuatan besar yang diduga kuat digunakan untuk praktik ‘pengangsu’ atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sekitar SPBU Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, mencuat ke permukaan.
Dugaan ini menguat setelah seorang sopir kendaraan tersebut menyebut nama inisial bos dan koordinator lapangan saat dikonfirmasi tim media.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan terlihat sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dalam volume besar di kawasan SPBU Grabagan.
Aktivitas ini memantik pertanyaan publik terkait mekanisme pengisian, kelengkapan dokumen, serta tujuan distribusi BBM tersebut.
Mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada sopir kendaraan yang sedang mengisi BBM di lokasi.
Saat dimintai keterangan mengenai pihak yang menaungi operasional kendaraan tersebut, sang sopir memberikan informasi yang membuka dugaan adanya sindikat pengumpulan BBM.
“Saya cuma disuruh ngisi (solar) di sini. Bosnya pak J dan yang ngatur di lapangan atau koordinatornya itu Mas D,” terang sopir, Sabtu (7/11/2026).
Keterangan sopir ini menjadi temuan awal yang krusial untuk ditindaklanjuti. Praktik ‘pengangsu’ BBM, khususnya solar bersubsidi, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah.
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah memiliki kartu kuota atau rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat yang berdampak pada naiknya harga komoditas pokok.
Menanggapi dugaan ini, peran pengelola SPBU Grabagan dan pihak pengawas distribusi BBM dari instansi terkait sangat dinanti.
Publik perlu mengetahui apakah pengisian solar ke kendaraan berkapasitas besar tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelengkapan dokumen, atau justru terdapat celah dalam sistem pengawasan di tingkat pangkalan.
Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Polres Grobogan beserta jajaran, diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini secara proaktif dan objektif.
Penelusuran terhadap identitas inisial J dan D, asal-usul dana, serta jaringan distribusi solar tersebut perlu dibongkar untuk memastikan tidak ada mafia BBM yang beroperasi di wilayah hukum Grobogan.
Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak adanya pelanggaran, maka pemeriksaan ini akan memberikan kepastian hukum dan meluruskan spekulasi di masyarakat.
Namun, apabila ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan, termasuk pengelola SPBU. Serta instansi terkait, untuk memberikan pembelaan atau penjelasan atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi distribusi BBM di Kabupaten Grobogan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
REDAKSI KPK RI BERSAMBUNG……………..??
