Beranda » Penyadap Ilegal Terhadap Presiden???

Penyadap Ilegal Terhadap Presiden???

Aceng Syamsul Hadie (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum.
Share

KPKINDONESIA.ID JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi alarm serius bagi kredibilitas negara, supremasi hukum, dan stabilitas politik nasional. Perkara ini tidak boleh direduksi sekadar sebagai pelanggaran teknologi informasi, akses ilegal, atau penyalahgunaan perangkat penyadapan. Lebih jauh, publik berhak mempertanyakan apakah terdapat operasi terorganisasi dengan motif politik yang berpotensi mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan yang sah.

Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM. (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara, apabila terbukti dilakukan secara ilegal dan terorganisasi, merupakan persoalan luar biasa yang menyentuh jantung keamanan nasional.

“Ini bukan perkara biasa. Apabila benar perangkat negara digunakan untuk menyadap Presiden Republik Indonesia di luar kewenangan dan prosedur hukum, maka kita sedang menghadapi persoalan serius mengenai pengkhianatan terhadap mandat kelembagaan. Negara tidak boleh membiarkan instrumen kekuasaan berubah menjadi alat operasi kepentingan pribadi maupun kelompok politik,” tegas ASH.

Menurutnya, pandangan pengamat politik dan komunikasi politik Dr. Selamat Ginting mengenai kemungkinan meluasnya keterlibatan sejumlah perwira harus menjadi perhatian penyidik. Demikian pula pandangan Pangi Syarwi Chaniago yang menyoroti kemungkinan karakter operasi makar dalam perkara tersebut. Namun, penilaian politik itu harus diuji melalui pembuktian hukum, bukan dijadikan kesimpulan pidana sebelum proses peradilan.

ASH yang juga selaku pemerhati sosial politik dan kebijakan publik menilai, titik paling krusial bukan semata-mata siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa pemberi perintah, siapa pengendali operasi, ke mana hasil penyadapan disalurkan, serta kepentingan apa yang hendak dicapai.

“Dalam perspektif politik keamanan, penyadapan dapat menjadi instrumen pengumpulan informasi untuk kepentingan tertentu. Tetapi apabila informasi tersebut digunakan untuk mengintimidasi, memeras, mengendalikan keputusan presiden, atau mempersiapkan penggulingan pemerintahan, konstruksi perkaranya dapat berkembang jauh melampaui tindak pidana siber,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, ASH mengingatkan bahwa dugaan makar tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan besarnya dampak politik suatu peristiwa. Unsur kesengajaan, tujuan terhadap pemerintahan yang sah, serta tindakan yang memenuhi rumusan delik harus dibuktikan berdasarkan KUHP yang berlaku. Sementara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan manipulasi atau penghapusan data elektronik harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Karena itu, penyidik wajib bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak berhenti pada pelaksana teknis. Pemeriksaan harus menjangkau kemungkinan rantai komando, aliran informasi, sumber pembiayaan, serta aktor intelektual apabila bukti mengarah ke sana.

ASH juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh dijadikan instrumen konsolidasi kekuasaan atau pembenaran untuk membungkam perbedaan politik. Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan presiden, partai, maupun kelompok tertentu.

“Jangan sampai negara hanya berani menangkap pelaksana, tetapi tidak berani menyentuh siapa pun yang diduga menjadi pengendali. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada bukti keterlibatan elite politik, jenderal, ataupun pihak di luar institusi kepolisian, semuanya harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tandasnya.

ASH menegaskan, perkara ini merupakan ujian nyata bagi pemerintahan Prabowo. Kredibilitas negara tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan pejabat, melainkan oleh keberanian mengungkap kebenaran, menegakkan hukum, dan memastikan tidak ada institusi maupun individu yang kebal hukum.

Penyadapan ilegal terhadap presiden adalah alarm keras. Apakah perkara ini berhenti sebagai kejahatan siber atau berkembang menjadi dugaan operasi makar, jawabannya harus ditemukan melalui pembuktian yang transparan. Negara tidak boleh menutup-nutupi fakta, tetapi juga tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan spekulasi politik.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *