Beranda » VIRAL, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jatirogo Tuban

VIRAL, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jatirogo Tuban

Foto: Aktivitas usaha di kawasan Jalan Raya Bulu–Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan menyusul dugaan persoalan legalitas sumber bahan baku, penggunaan solar subsidi, serta kelengkapan perizinan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Share

KPKINDONESIA.ID TUBAN, JAWA TIMUR — Aktivitas usaha di kawasan Jalan Raya Bulu–Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait sumber bahan baku, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), hingga kelengkapan perizinan kini memunculkan pertanyaan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Setidaknya terdapat tiga poin utama yang perlu ditelusuri.

Pertama, asal-usul bahan baku. Muncul dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari aktivitas galian pasir kuarsa yang diduga belum memiliki izin resmi. Jika benar, perlu dipastikan dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumber tambangnya telah memenuhi ketentuan pertambangan yang berlaku.

Kedua, penggunaan solar untuk operasional alat berat. Muncul dugaan bahwa BBM yang digunakan merupakan solar bersubsidi. Persoalan ini perlu ditelusuri, mulai dari sumber pasokan hingga kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan distribusi BBM subsidi pemerintah.

Ketiga, kelengkapan perizinan usaha. Publik mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin operasional dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tiga persoalan ini membutuhkan jawaban terbuka. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan tanpa kejelasan mengenai legalitas bahan baku, penggunaan BBM, maupun dokumen perizinannya.

Instansi terkait di Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangannya.

Kini publik menunggu jawaban: dari mana bahan bakunya, solar apa yang digunakan untuk alat beratnya, dan apakah seluruh perizinan kegiatan tersebut benar-benar sudah lengkap?

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Pihak pengelola perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi demi keberimbangan informasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

REDAKSI KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *