KPKINDONESIA.ID PALU – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan pemegang akta hibah terkait informasi 32 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan program konsolidasi tanah di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisioner KI Sulteng Irfan Denny Pontoh, didampingi anggota Majelis Komisioner Drs. Indra A. Yosvidar, M.AP, dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/9/2026).
Putusan itu dibacakan setelah Majelis Komisioner menggelar sejumlah persidangan selama kurang lebih dua bulan. Persidangan dihadiri Pemohon Yudiawati Vidiana Windarrusliana yang diwakili kuasa hukumnya, Imansyah, SH, serta Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai Termohon.
Majelis juga telah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu serta lokasi tanah hibah yang menjadi objek sengketa di wilayah Petobo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner KI Sulteng menyatakan Pemohon merupakan pemegang Akta Hibah Nomor 594.4/1050/XII-T/1989 tertanggal 29 Desember 1989 dan tercatat sebagai ahli waris dari almarhum Rusdin Abdullah. Hal tersebut turut diperkuat dengan surat keterangan ahli waris yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Selama proses persidangan, Majelis Komisioner tidak hanya memeriksa dokumen dan alat bukti, tetapi juga mendengarkan keterangan para pihak serta saksi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi objek tanah yang menjadi dasar permohonan informasi.
Majelis kemudian menilai Pemohon memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh informasi mengenai data fisik dan data yuridis atas penerbitan sertifikat di 32 bidang tanah yang berada di atas lahan hibah tersebut.
“Menimbang bahwa kedudukan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan hukum diperkuat oleh fakta hasil sidang pemeriksaan setempat, bahwa di lokasi tanah hibah tersebut telah diterbitkan sertifikat 32 bidang tanah atas nama pihak lain yang dapat merugikan hak keperdataan Pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner Irfan Denny Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Majelis, permohonan informasi tersebut bukan diajukan tanpa alasan, melainkan berkaitan dengan upaya Pemohon untuk menegakkan dan melindungi hak hukumnya.
Majelis Komisioner KI Sulteng juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam pertimbangannya, informasi yang dikecualikan tetap dapat dibuka apabila Pemohon mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah dan pengungkapan informasi tersebut diperlukan untuk menegakkan hak-hak hukumnya.
Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan peraturan di bawah undang-undang tidak boleh menghilangkan ataupun membatasi hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU KIP.
Karena itu, ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021, menurut Majelis, harus ditafsirkan secara terbuka dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Pembatasan informasi, lanjut Majelis, berlaku bagi pihak yang tidak dapat menunjukkan kepentingan hukum. Sementara pihak yang dapat membuktikan adanya hubungan hukum langsung dengan objek tanah memiliki dasar untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan hak hukumnya.
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner menolak seluruh eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, Majelis kemudian mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Imansyah, SH, mengapresiasi putusan Majelis Komisioner KI Sulteng.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak hukum pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek tanah.
(Tim)
