KPKIINDONESIA.ID GOWA — Sengketa lahan yang berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan warga. Pelapor menyebut dua laporan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
Perselisihan tersebut disebut bermula pada Agustus 2022. Saat itu, Ruslan selaku pelapor mengaku sempat menguasai objek lahan yang disengketakan. Namun, lahan tersebut kemudian diduga mengalami perusakan oleh seseorang berinisial HDN.
Pasca kejadian tersebut, penguasaan terhadap objek lahan disebut beralih kepada HDN. Pelapor mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut serta meminta kepastian hukum atas status objek sengketa.
Untuk memperjuangkan haknya, Ruslan kemudian menempuh jalur hukum. Sedikitnya terdapat dua laporan yang disebut telah diajukan, yakni laporan dugaan perusakan lahan dengan Nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, yang didaftarkan pada Agustus 2023.
Selanjutnya, terdapat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan Nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, yang didaftarkan pada September 2025.
Menurut pihak pelapor, penanganan kedua perkara tersebut hingga kini belum memperlihatkan perkembangan signifikan. Pelapor mengaku beberapa kali diminta kembali memberikan keterangan, sementara proses hukum lanjutan dinilai belum memberikan kejelasan.
Sejumlah saksi dan ahli waris juga disebut siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap fakta terkait objek lahan yang disengketakan.
“Empat ahli waris dan tiga saksi telah menyatakan kesediaan hadir memberikan keterangan lengkap guna mengungkap fakta sebenarnya di lokasi,” ungkap salah seorang warga.
Warga menyebut tiga saksi bahkan telah memberikan keterangan kepada aparat. Namun, mereka mempertanyakan mengapa proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan perkara. Warga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap penanganan kedua laporan tersebut agar status serta perkembangan perkaranya dapat diketahui secara terbuka.
“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada, saksi siap bersaksi. Jangan sampai kebenaran tidak terungkap hanya karena ada pihak yang dianggap memiliki kekuatan lebih,” tegas warga.
Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan kedua laporan tersebut sekaligus memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh perlakuan hukum yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
LIMBAT
