PATI — Tim kuasa hukum H. Utomo menegaskan bahwa praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji argumentasi para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penegasan itu disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., saat membacakan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati.
Dalam persidangan tersebut, Izzudin mengajak seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum. Ia menilai pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.
Tim kuasa hukum juga mengapresiasi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Menurut Izzudin, jawaban tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi pihaknya dalam menyusun dan memperkuat argumentasi hukum.
Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum tetap optimistis permohonan praperadilan dapat dikabulkan. Namun, mereka juga mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan lain apabila permohonan tidak diterima dan proses hukum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Izzudin menilai perbedaan pandangan antara Pemohon dan Termohon merupakan bagian dari proses yang harus diuji melalui persidangan. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi, sedangkan penilaiannya menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, praperadilan tidak semata-mata menjadi arena untuk mempertahankan pendapat masing-masing pihak, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dalam memahami mekanisme hukum dan menghormati proses peradilan.
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan pengalaman bagi semua pihak, baik yang menjalankan maupun mendampingi proses hukum, agar semakin memahami pentingnya argumentasi yang terukur serta penghormatan terhadap prosedur hukum.
“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.
