Beranda » Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Tetapkan Tersangka

Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama saat menyampaikan pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
Share

KPKINDONESIA.ID PATI — Polresta Pati mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial A.K.A. meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos istrinya, V.D., di Kecamatan Tayu.

Tersangka datang dengan maksud menjemput istrinya untuk diajak pulang. Sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka tiba di lokasi dan mengetuk pintu kamar kos.

Setelah pintu dibuka, tersangka masuk ke kamar dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, ketika berada di kamar mandi, tersangka mendapati korban A.K.A. berada di dalam kamar kos tersebut.

Situasi kemudian memanas. Polisi menyebut tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur.

Istri tersangka sempat berusaha menengahi dan meminta agar tidak terjadi kekerasan. Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian paha kiri depan korban.

“Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan cukup banyak,” jelas Kompol Dika dalam konferensi pers.

Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan membawa korban bersama istrinya menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.

Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi Amankan Pisau hingga Rekaman CCTV

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Penyidik juga mengamankan satu flash drive berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV tersebut, kami memperoleh bagian dari rangkaian peristiwa yang menjadi bahan penyidikan,” ujar Kompol Dika.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.

Motif Masih Didalami

Polisi menyebut dugaan sementara perkara tersebut dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh dengan mengacu pada keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Pati memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *