KPKINDONESIA.ID SURABAYA, Persoalan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap lanjutan. Setelah melayangkan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PT Atma Media Group yang menaungi media online Gema Nusantara kini menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi.
Pada Kamis (1/10/2026), PT Atma Media Group resmi mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut diambil karena perusahaan menyatakan belum menerima informasi maupun tanggapan dari PPID DKP Jatim hingga saat ini.
Direktur PT Atma Media Group, Agus Subakti, mengatakan pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah upaya meminta kejelasan melalui mekanisme keberatan belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“ sampai saat ini pihak PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur belum memberikan informasi apa pun kepada kami. Karena itu, kami menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Jawa Timur,” ujar Agus.
Menurut Agus, permohonan informasi publik merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas informasi yang dibutuhkan. Ketika permohonan tidak memperoleh tanggapan, pemohon memiliki mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan juga berkaitan dengan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.
PT Atma Media Group berharap Komisi Informasi Jawa Timur dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Melalui proses ini, pihaknya ingin memperoleh kepastian atas permohonan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada PPID DKP Jatim.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi sesuai ketentuan.
Meski demikian, penyelesaian sengketa tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang berlaku, termasuk pemeriksaan atas dokumen permohonan informasi, surat keberatan, serta tanggapan atau tidak adanya tanggapan dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DKP Provinsi Jawa Timur mengenai persoalan tersebut dalam informasi yang diterima redaksi. Gema Nusantara membuka ruang bagi pihak DKP Jatim untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
