KPKINDONESIA.ID JAKARTA — Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar operasi di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya, Minggu (18/10/2026). Dalam pemeriksaan urine, sembilan orang terdeteksi positif etomidate dan amfetamin atau sabu.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, membenarkan temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sembilan orang yang menjalani pemeriksaan menunjukkan hasil positif terhadap zat yang diuji.
Operasi penindakan itu dilaksanakan dengan membagi personel ke dalam dua klaster wilayah. Sasaran pertama berada di Jakarta Timur, sedangkan klaster lainnya mencakup kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, dan PIK 2 di Tangerang.
Pembagian wilayah tersebut dilakukan untuk menjangkau beberapa lokasi hiburan malam dalam rangka pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Temuan sembilan orang dengan hasil tes urine positif menjadi salah satu hasil pemeriksaan dalam operasi tersebut. Namun, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya menjelaskan status hukum seseorang. Penetapan tindak lanjut tetap bergantung pada pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai identitas kesembilan orang tersebut maupun langkah hukum lanjutan yang akan diterapkan.
Operasi gabungan Bareskrim Polri dan BNN ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
REDAKSI KPK RI
