Beranda » Dua Pria Diamankan Terkait Peredaran Sabu di Ngronggot

Dua Pria Diamankan Terkait Peredaran Sabu di Ngronggot

foto: Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah peralatan terkait dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Ngronggot.
Share

KPKINDONESIA.ID NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial EP (26) dan ED (24) diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Keduanya ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

EP yang merupakan warga Kecamatan Ngronggot diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu, sekop plastik, korek api gas dan satu unit telepon seluler.

Sementara ED, warga Kabupaten Kediri, kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Petugas juga mengamankan telepon seluler dan satu unit sepeda motor milik yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga merupakan pesanan seorang pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom. E kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengantongi identitas pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi pihak yang menyediakan sabu tersebut. A turut masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pencarian petugas.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan pengungkapan kasus narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres, Jumat (25/9/2026).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan pidana lainnya.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Polres Nganjuk memastikan pengembangan perkara masih berjalan untuk mengungkap keberadaan dua DPO sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

REDAKSI KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *