Beranda » Djohermansyah Ingatkan Jabatan Kades Tak Terbatas Bisa Tutup Peluang Pemimpin Baru

Djohermansyah Ingatkan Jabatan Kades Tak Terbatas Bisa Tutup Peluang Pemimpin Baru

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan KPKINDONESIA.ID/ISTIMEWAH
Share

KPKINDONESIA.ID JAKARTA — Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan agar wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa batas tidak mengabaikan prinsip regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

Menurut Djohermansyah, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk memberikan ruang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru.

“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” kata Djohermansyah dalam tulisan kolomnya, sebagaimana dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026).

Ia menilai jabatan publik tidak seharusnya dipandang sebagai hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas. Pergantian kepemimpinan secara berkala merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan di tengah munculnya aspirasi sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan untuk tetap menduduki posisi penjabat (Pj) kepala desa dengan alasan efisiensi anggaran dan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Djohermansyah mengingatkan, alasan efisiensi anggaran tidak semestinya menjadi pintu masuk untuk memperpanjang kekuasaan pejabat yang masa jabatannya telah berakhir. Menurutnya, efisiensi dapat ditempuh dengan memperbaiki mekanisme dan biaya penyelenggaraan Pilkades tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpin.

Ia juga menegaskan bahwa posisi Pj kepala desa semestinya digunakan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan, bukan menjadi sarana otomatis untuk memperpanjang kekuasaan kepala desa sebelumnya.

“Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman,” tulisnya.

Djohermansyah berpandangan, semakin lama kekuasaan terkonsentrasi pada satu orang, semakin besar pula risiko munculnya penyimpangan serta terbentuknya jaringan kekuasaan yang sulit digantikan.

Karena itu, ia mendorong agar desa tetap menjadi ruang regenerasi kepemimpinan. Kepala desa yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya, menurut dia, harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan calon pemimpin lain untuk mengambil peran.

“Jika kepala desa bekerja baik, rakyat bisa memilihnya kembali. Jika buruk, rakyat bisa menggantinya. Setelah dua periode, berilah kesempatan kepada yang lain,” ujarnya.

Ia menilai pergantian kepemimpinan bukan berarti mengabaikan pengalaman kepala desa sebelumnya. Justru, regenerasi diperlukan agar pemerintahan desa tetap dinamis dan tidak terjebak pada kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang atau kelompok yang sama.

Dengan demikian, wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan prinsip demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta hak masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *