Beranda » Ditpolairud Empat Kapal Cari Korban KM Virgo Transport 8

Ditpolairud Empat Kapal Cari Korban KM Virgo Transport 8

Ditpolairud Empat Kapal FOTO: KPKINDONESIA.ID/ISTIMEWAH
Share

KPKIDONESIA.ID SURABAYA Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengerahkan empat kapal patroli untuk membantu pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Kapal yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin tersebut diketahui mengangkut 243 orang. Setelah menerima informasi kecelakaan pada Minggu (13/9/2026) dini hari, Ditpolairud Polda Jatim langsung membentuk tim untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, tim SAR dilengkapi sejumlah peralatan pendukung, antara lain peralatan selam, masker, pelampung, serta armada untuk menunjang proses pencarian di laut.

Hingga Selasa (15/9/2026), tim gabungan telah mengevakuasi 114 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sementara enam orang meninggal dunia.

Dengan demikian, masih terdapat 129 penumpang yang dinyatakan dalam pencarian. Petugas gabungan terus memperluas area penyisiran dengan mempertimbangkan kondisi dan arah arus laut.

“Penyisiran diperluas hingga perairan Sumenep dan Masalembu demi mengantisipasi korban yang terbawa arus ke arah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Arman, Selasa (15/9/2026).

Selain mengerahkan armada untuk pencarian, Polda Jatim juga membuka Posko Pengaduan dan Disaster Victim Identification (DVI) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Posko tersebut digunakan untuk menghimpun data antemortem korban, seperti ciri fisik, pakaian terakhir, serta dokumen identitas. Data yang terkumpul selanjutnya dicocokkan dengan data di posko utama Banjarmasin untuk mendukung proses identifikasi.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang menduga anggota keluarganya menjadi penumpang KM Virgo Transport 8 agar segera mendatangi posko terpadu di Tanjung Perak.

Keluarga diminta membawa kartu identitas atau dokumen pengenal korban guna membantu mempercepat proses pendataan dan identifikasi.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *