Beranda » Kejagung Amankan Rp1,4 Triliun dari Dua Perkara Dugaan Korupsi

Kejagung Amankan Rp1,4 Triliun dari Dua Perkara Dugaan Korupsi

Kejagung Amankan Rp1,4 Triliun dari Dua Perkara Dugaan Korupsi
Share

KPKINDONESIA.ID JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang dengan nilai total sekitar Rp1,4 triliun dari penanganan dua perkara dugaan korupsi. Nilai uang yang telah diamankan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Uang tersebut berasal dari dua perkara berbeda. Dalam perkara dugaan manipulasi ekspor nikel yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), penyidik disebut telah menyita dana sekitar Rp401 miliar.

Sementara dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang berkaitan dengan Inhutani V dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), terdapat penyerahan uang sekitar Rp1 triliun yang kemudian menjadi bagian dari proses penyitaan dalam perkara tersebut.

Penyerahan dana dalam kedua perkara itu menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara. Namun, status dan penggunaan uang tersebut tetap mengikuti proses hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan penyidik terhadap barang atau aset yang berkaitan dengan suatu perkara.

Menurutnya, penyerahan uang secara sukarela oleh pihak tertentu tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk menempatkan uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Besarnya nilai dana yang telah diamankan dalam dua perkara tersebut turut menjadi perhatian publik. Perkembangan penyidikan, termasuk mengenai pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, masih menjadi bagian dari proses yang ditunggu.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak dapat semata-mata didasarkan pada besarnya nilai uang yang disita. Keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status hukum para pihak dalam kedua perkara tersebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *