KPKINDONESIA.ID JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK RI
