KPKINDONESIA.ID SUMENEP Aksi pencurian di sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep.
Dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan petugas pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial MRP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, yang diamankan di tempat kerjanya, serta BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap di depan gang rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ARM (25) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 September 2026.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, karyawan warung memberitahukan kepada pemilik bahwa Warung Lalapan Mas RR telah dibobol. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dan uang milik korban diketahui raib.
Barang yang hilang di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram, satu tabung LPG 12 kilogram, dua unit kamera CCTV, uang tunai Rp300 ribu, serta satu kompor portable. Selain itu, satu unit CCTV lainnya mengalami kerusakan dan bagian memori turut diambil pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Sumenep untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama. Mereka masuk ke dalam warung melalui lubang ventilasi udara yang berada di bagian dapur.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang yang berada di dapur, termasuk tabung gas dan kompor portable. Mereka juga mengambil dua unit CCTV serta merusak laci kasir untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor portable merek Sanex.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan tahapan penyidikan, pemeriksaan terhadap para tersangka, pengamanan barang bukti, proses penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
KPK RI
