Beranda » UU Nomor 9 Tahun 1998

Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin UU, Jaga Keamanan Bersama

KPKINDONESIA.ID JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor…

Baca Selengkapnya