KPKINDONESIA.ID BAWEAN, GRESIK — 7 November 2026 — Pulau Bawean kembali menjadi saksi kelalaian serius dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan. Ruas jalan sepanjang 300 meter, lebar 4 meter,
yang dikerjakan dengan metode aspal curah oleh kontraktor URC pada Juli 2026, kini terus-menerus meleleh setiap kali terpapar panas matahari. Yang lebih memprihatinkan, penanganan yang dilakukan bukan perbaikan teknis, melainkan sekadar menaburkan pasir laut — dan itu sudah dilakukan sebanyak ENAM KALI.
Pasir laut yang mengandung garam dan kotoran justru mempercepat kerusakan aspal, bukan mengatasinya. Ini bukan solusi — ini pembodohan publik yang terang-benderang.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 47 ayat (1): Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan rencana kerja dan syarat, spesifikasi teknis, standar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan .
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 60 ayat (1): Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki sebagian atau seluruh kegagalan bangunan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 14 ayat (1): Penyelenggaraan jalan harus didasarkan pada kaidah keteknikan jalan yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 28 ayat (2): Pemeliharaan jalan dilakukan agar jalan tetap berfungsi dan memenuhi syarat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Spesifikasi Umum Bina Marga — Pasir laut TIDAK diizinkan karena mengandung garam yang merusak daya rekat dan ketahanan aspal.
📢 TUNTUTAN MASYARAKAT
1. ✅ Tim teknis independen segera turun ke lokasi di Pulau Bawean untuk pemeriksaan menyeluruh kualitas campuran aspal yang digunakan
2. ✅ Kontraktor URC wajib memperbaiki secara permanen, bukan sekadar menabur pasir laut lagi
3. ✅ Dinas PUTR Kabupaten Gresik diminta menjelaskan bagaimana pekerjaan yang jelas tidak memenuhi standar bisa diterima/disetujui
4. ✅ Pengawas proyek dimintai keterangan tertulis — di mana fungsi pengawasan selama ini berjalan?
“Uang rakyat bukan untuk ditukar dengan aspal yang luluh lantak tiap kali matahari bersinar. Bawean bukan tempat sampah proyek murah dan serampangan. Kami beri waktu 3 × 24 jam untuk tanggapan resmi dari pihak terkait. Diam adalah pengakuan atas kelalaian tersebut.”
