Beranda » Ferli Hidayat Naik Jabatan, Kanjuruhan Kembali Disorot

Ferli Hidayat Naik Jabatan, Kanjuruhan Kembali Disorot

foto: Kombes Pol Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang. Pengangkatannya sebagai Koorspripim Polri kembali menarik perhatian publik terhadap Tragedi Kanjuruhan.
Share

KPKINDONESIA.ID JAKARTA — Pengangkatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri kembali memantik perhatian publik. Nama Ferli tidak bisa dilepaskan dari Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, ketika dirinya masih menjabat Kapolres Malang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 31 Juli 2026. Sebelum dikukuhkan secara definitif, Ferli lebih dahulu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara pada posisi tersebut.

Kembalinya nama Ferli dalam jabatan strategis di tubuh Polri membuat catatan penanganan Tragedi Kanjuruhan kembali menjadi perhatian. Peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu bukan sekadar meninggalkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan penonton, prosedur pengamanan, dan pertanggungjawaban institusi.

Dua hari setelah tragedi tersebut, pada 3 Oktober 2022, Ferli dicopot dari jabatan Kapolres Malang. Pergantian jabatan itu terjadi di tengah besarnya sorotan terhadap penanganan insiden di Stadion Kanjuruhan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Januari 2023, Ferli mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai sejumlah penonton yang tergeletak dan terjepit di Pintu 13 stadion. Ia menyatakan mendatangi lokasi bersama sejumlah anggota untuk memeriksa kondisi korban.

Ferli juga menerangkan bahwa personel gabungan diperintahkan membantu evakuasi korban ke area lobi stadion. Karena jumlah ambulans disebut terbatas, kendaraan lain, termasuk truk, turut dimanfaatkan untuk mengangkut korban.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari catatan penanganan pascakejadian. Namun, persoalan yang lebih luas mengenai evaluasi pengamanan, tanggung jawab kelembagaan, dan pemenuhan keadilan bagi keluarga korban tetap menjadi isu yang membutuhkan perhatian.

Pengamat hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto, yang dikenal sebagai Eko Maung, menyebut pengangkatan pejabat merupakan kewenangan pimpinan Polri. Meski demikian, tragedi besar seperti Kanjuruhan tidak semestinya hilang dari ingatan publik hanya karena waktu terus berjalan dan karier pejabat bersangkutan berlanjut.

Sejumlah kelompok masyarakat dan suporter pun terus menyuarakan pentingnya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tragedi tersebut. Bagi keluarga korban, persoalan Kanjuruhan bukan hanya menyangkut proses hukum yang telah berjalan, melainkan juga kepastian mengenai tanggung jawab atas peristiwa yang merenggut orang-orang terdekat mereka.

Jabatan baru, pertanyaan lama. Pengukuhan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti sebagai catatan sejarah. Evaluasi pengamanan, keterbukaan informasi, dan kejelasan pertanggungjawaban tetap penting agar tragedi serupa tidak terulang.

Sorotan terhadap Ferli bukan semata-mata soal perjalanan karier seorang perwira, melainkan juga tentang bagaimana institusi negara menjaga kepercayaan publik dan memastikan suara keluarga korban tetap mendapat perhatian.

REDAKSI KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *