KPKINDONESIA.ID SURABAYA — Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (28/9/2026). Penindakan langsung dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kondisi lalu lintas di sejumlah titik perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masih terdapat pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui Facebook.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian polisi yakni pengendara yang berhenti melewati marka jalan saat lampu lalu lintas berwarna merah.
Menurut Luthfie, perilaku tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” katanya.
Meski kembali menerapkan tilang manual, Luthfie menegaskan agar kewenangan anggota di lapangan tidak disalahgunakan. Setiap proses penindakan diminta diketahui oleh perwira.
“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan akan mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tilang manual.
“Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya. Saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas kepada anggota,” ujar Luthfie.
Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil maupun kendaraan umum, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Penerapan kembali tilang manual tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Surabaya.
REDAKSI KPK RI
